Makalah Tentang Murabahah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang universal sebagai pedoman yang mengatur segala
aspek kehidupan manusia, pada garis besarnya menyangkut dua bagian
pokok, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah adalah mengahambakan diri
kepada Allah SWT dengan menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya. Sedangkan muamalah ialah kegiatan-kegiatan yang menyangkut
antar manusia yang meliputi aspek ekonomi, politik dan sosial. Untuk
kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi seperti jual beli,
simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan lain sebagainya.
Adapun bentuk-bentuk jual beli yang telah dibahas oleh para ulama dalam fiqh muamalah
Islamiyah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan atau
puluhan. Sesungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada salah satu
jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok
dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah,
yaitu bai’ al-murabahah atau jual beli murabahah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi, syarat dan rukun jual beli murabahah?
2. Apa saja yang menjadi landasan syariah jual beli murabahah?
3. Apa yang dimaksud dengan modal dan unsur pendukung?
4. Apa dan bagaimana penjelasan dari murabahah lil amir bissyira’?
5. Apa dan bagaimana penjelasan dari bai’al muajjal (bai’ bitsaman ajil)?
C. Tujuan Penulisan
1. Memahami definisi, syarat, serta rukun dari jual beli murabahah.
2. Mengetahui dalil yang menjadi landasan syariah jual beli murabahah.
3. Memahami maksud dari Modal dan Unsur Pendukung.
4. Memahami penjelasan dari Murabahah lil amir bissyira’.
5. Memahami penjelasan dari Bai’al muajjal (bai’ bitsaman ajil).
BAB II
PEMBAHASAN
JUAL BELI MURABAHAH
A. Definisi
Murabahah dalam arti bahasa berasal dari kata raabaha yang asal katanya
rabaha yang artinya tambahan.[1] Murabahah merupakan salah satu dari
bentuk jual beli amanah. Murabahah adalah jual beli suatu barang di mana
penjual memberitahukan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan salah satu konsep Islam dalam melakukan jual beli.
Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan lembaga-lembaga
keuangan Islam untuk pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan perdagangan
para nasabahnya.
Ibnu Qudamah mendefinisikan, murabahah adalah menjual dengan harga asal
ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati.[2] Misalnya,
sesorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan
tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam
nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga
pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000.
Pengertian murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih
sebagai laba.[3] Dalam fatwa tersebut juga dibahas mengenai ketentun
umum murabahah dalam bank syariah, ketentuan murabahah kepada nasabah,
jaminan, hutang, penundaan pembayaran, serta bangkrut dalam
murabahah.[4]
Dari pengertian murabahah di atas dapat dikemukakan bahwa inti dari jual
beli murabahah adalah penjual mendapatkan manfaat keuntungan dan
pembeli mendapa manfaat dari benda yang dia beli. Karena dalam
definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik
murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga
pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada
biaya tersebut.
B. Landasan Syariah
Murabahah merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini
berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran dan Hadits. Di
antara landasan syari’ah yang memperbolehkan praktik akad jual beli
murabahah adalah sebagai berikut:
1. Alquran
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (QS. Al-Baqarah: 275) [5]
Dalam ayat ini, Allah memertegas legalitas dan keabsahan jual beli
secara umum, serta menolak dan melarang konsep ribawi. Berdasarkan
ketentuan ini, jual beli murabahah mendapat pengakuan dan legalitas dari
syara’, dan sah untuk dioperasionalkan dalam praktik pembiayaan bank
syariah karena ia merupakan salah satu jual beli dan tidak mengandung
unsur ribawi.
“Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil)
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan sukarela di antaramu” (QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang batil. Di antara
transaksi yang dikategorikan batil adalah yang mengandung bunga (riba)
sebagaimana terdapat pada sistem kredit konvensional. Berbeda dengan
murabahah, dalam akad ini tidak ditemukan uunsur bunga, namun hanya
menggunakan margin. Ayat ini juga mewajibkan untuk keabsahan setiap
transaksi murabahah harus berdasarkan prinsip kesepakatan kedua pihak
yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang menjelaskan dan dipahami
segala hal yang menyangkut hak dan kewajiiban masing-masing.
2. Hadits
Dari Abu Said al Khudri bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”.
Hadits ini yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah ini
merupakan dalil atas keabsahan jual beli secara umum. Hadits ini
memberikan prasyarat bahwa akad jual beli murabahah harus dilakukan
dengan adanya kerelaan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi.
Segala ketentuan yang yang terdapat dalam jual beli murabahah, seperti
penentuan harga jual, margin yang diinginkan, mekanisme pembayaran dan
lainnya, harus terdapat persetujuan dan kerelaan antara pihak nasabah
dan bank, tidak bisa ditentukan secara sepihak.[6]
C. Syarat dan Rukun
Syarat jual beli murabahah antara lain: [7]
1. Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, mislanya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip jika, jika syarat dalam a, b, atau e tidak terpenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
b. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual.
c. Membatalkan kontrak.
Adapun rukun Murabahah antara lain:
1. Penjual yaitu pihak yang membeli barang dari pemasok dianalogikan bank.
2. Pembeli yaitu orang yang membutuhkan (membeli) barang dianalogikan nasabah.
3. Barang yang akan diperjualbelikan dan harga.
4. Akad.
D. Modal dan Unsur Pendukung
Suatu sistim ekonomi Islam harus bebas dari bunga. Dalam sistem itu
bunga tidak diperkenankan memainkan pengaruhnya yang merugikan pekerja,
produksi dan distribusi. Dengan alasan inilah, modal telah menduduki
tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi Islam. Dalam hal ini kita
cenderung menganggap modal “sarana produksi yang menghasilkan” tidak
sebagai faktor produksi pokok, melainkan sebagai suatu perwujudan tanah
dan tenaga kerja sesudahnya. Modal pribadi adalah sesuatu yang
diharapkan pemiliknya akan memberikan penghasilan padanya.[8]
Yang dianggap paling penting dalam hal ini adalah bahwa modal dapat juga
tumbuh dalam masyarakat yang bebas bunga. Janganlah lupa bahwa Islam
memperbolehkan adanya laba yang berlaku sebagai insentif untuk menabung.
Lagi pula hanya sistem ekonomi Islam yang dapat menggunakan modal
dengan benar dan baik, karena dalam sistem kapitalis modern kita dapati
bahwa manfaat kemajuan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya
bisa dinikmati oleh masyarakat yang relatif kaya, yang pendapatannya
melebihi batas pendapatan untuk hidup sehari-hari.
Mereka yang hidup sekedar cukup untuk makan sehari-hari terpaksa harus
tetap menderita kemiskinan abadi. Tetapi Islam melindungi kepentingan si
miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk
memperhatikan si miskin. Kedua, Islam mengakui sistim hak milik pribadi
secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan
kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang. Demikianlah
dalam kitab suci Al-Qur’an dinyatakan agar si kaya mengeluarkan
sebagaian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyaraka, karena kekayaan
harus tersebar dengan baik.
Islam mengakui modal serta perananya dalam proses produksi. Islam juga
mengakui bagian modal dalam kekayaan nasional hanya sejauh mengenai
sumbangannya yang ditentukan sebagai persentase laba yang berubah-ubah
dan diperoleh, bukan dari persentase tertentu dari kekayaan itu
sendiri.[9]
Dalam arti terbatas, teori Islam mengenai modal tidak saja mengakui
gagasan klasik tentang penghematan dan produktivitas, tetapi juga
gagasan Keyness tentang preferensi likuiditas, karena dalam Islam modal
itu produktif dalam arti bahwa tenaga kerja yang dibantu oleh modal akan
lebih menghasilkan dari pada yang tanpa modal.
Laba yang diperkenankan oleh Islam adalah hasil investasi dalam produksi
yang merupakan proses memakan waktu. Motif laba, merangsang seseorang
menabung dan menginvestasi, dengan demikian menunda konsumsi sekarang
untuk waktu yang akan datang.
Teori Islam mengenai modal lebih realistik, luas, mendalam, dan etik
daripada teori modern tentang modal. Realistik, karena produktivitas
modal yang mengalami perubahan berkaitan dengan kenyataan produksi yang
dianggap mudah berubah dalam keadaan pertumbuhan yang dinamis. Luas dan
mendalam karena ia memperhatikan semua variabel seperti mata uang,
jumlah penduduk, penemuan baru, kebiasaan, selera, tingkat hidup,
ketinggalan waktu dan sebagainya.
Etik karena keikutsertaannya dalam berbagai bidang di suatu negara Islam
harus bersifat adil dan wajar, juga harus bebas dari pengisapan para
pelaku produksi lainnya, sehingga menyumbang terciptanya kekayaan
nasional. Karena itu dalam kerangka sosial Islami, bunga yang ditetapkan
pada modal tidak diperbolehkan menimbulkan dampak yang merugikan
ekonomi. dengan kata lain, Islam yakin akan perekonomian yang bebas
bunga.
E. Murabahah lil amir bissyira’
Jual beli murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan
biasa disebut dengan murabahah lil amir bissyira’. Dalam murabahah
berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada
pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat
nasabah untuk membeli barang yang dipesannya (bank dapat meminta uang
muka pembelian kepada nasabah).
Sedangkan menurut Ahmad Mulhim, adalah permintaan pembelian sebuah
komoditas dengan kriteria tertentu yang diajukan oleh pihak nasabah yang
selanjutnya disetujui oleh pihak bank. Kemudian pihak bank berjanji
akan membelikan komoditas sebagaimana dimaksud dan pihak nasabah
berjanji akan membeli sesuai dengan harga pokok pembelian ditambah
dengan tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak.
Dalam kasus jual beli biasa, misalnya seseorang ingin membeli barang
tertentu dengan spesifikasi tertentu, sedangkan barang tersebut belum
ada pada saat pemesanan, maka si penjual akan mencari dan membeli barang
yang sesuai dengan spesifikasinya, kemudian menjualnya kepada si
pemesan.[10]
F. Bai’al muajjal (bai’ bitsaman ajil)
Istilah Bai` Bits-Tsaman Ajil sesungguhnya istilah yang baru dalam
literatur fiqih Islam. Meskipun prinsipnya memang sudah ada sejak masa
lalu. Bai’ bitsaman ajil adalah jual beli barang dengan pembayaran
cicilan. Harga jual adalah harga pokok ditambah keuntungan yang
disepakati.
Secara makna harfiyah, Bai` maknanya adalah jual-beli atau transaksi.
Tsaman maknanya harga dan Ajil maknanya bertempo atau tidak tunai. Jenis
transaksi ini sesuai dengan namanya adalah jual-beli yang uangnya
diberikan kemudian atau ditangguhkan. Tsaman Ajil maknanya adalah harga
belakangan. Maksudnya harga barang itu berbeda dengan bila dilakukan
dengan tunai.
Jika harga jual telah disepakati dan ditetapkan, maka harga tersebut
tidak boleh diubah walaupun terjadi inflasi, deflasi, atau kenaikan
tingkat suku bunga pasar. Hal inilah yang membedakan dengan konsep
ekonomi konvensional, yang menetapkan imbalan atas kredit/pembiayaan.
Dengan demikian, bunga/imbalan yang dibebankan kepada nasabah akan
mengikuti pergerakan (naik atau turunnya) tingkat suku bunga. Perbedaan
yang lain adalah jika terjadi penunggakan pembayaran, maka dalam konsep
ekonomi konvensional akan dikenakan penalty dengan bunga berbunga. Hal
ini tidak boleh terjadi dalam ekonomi Islam.[11]
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
1. Mempercepat pembayaran cicilan, atau
2. Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo. [12]
Hal ini dijelaskan dalam fatwa DSN MUI Nomor 23/DSN.MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, di antaranya adalah:
1. Murabahah adalah jual beli suatu barang di mana penjual
memberitahukan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya
dengan harga yang lebih sebagai laba yang disepakati.
2. Di antara dalil yang menjadi landasan syariah jual beli
murabahah adalah Alquran, yakni dalam QS. Al-Baqarah: 275 dan QS.
AN-Nisa: 29, serta hadits Nabi.
3. Syarat jual beli murabahah antara lain: Penjual memberi tahu
biaya modal kepada nasabah, kontrak pertama harus sah sesuai dengan
rukun yang ditetapkan, kontrak harus bebas dari riba, penjual harus
menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah
pembelian, penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, mislanya jika pembelian dilakukan secara utang. Sedangkan
rukun dari jual beli murabahah adalah ada penjual, pembeli, barang yang
diperjualbelikan beserta harganya, dan akad.
4. Teori Islam mengenai modal tidak saja tentang penghematan dan produktivitas, tetapi juga tentang preferensi likuiditas.
5. Murabahah lil amir bissyira’ merupakan jual beli murabahah yang dilakukan dengan cara pemesanan.
6. Bai’ bitsaman ajil adalah jual beli barang dengan pembayaran cicilan.
B. Saran
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menyadari masih terdapat banyak
kekurangan dan tentunya masih sangat jauh dari kata sempurna, oleh sebab
itu penyusun berharap kepada para pembaca untuk bersedia memberikan
kritik ataupun saran yang sifatnya konstruktif agar bisa lebih baik lagi
dalam menyusun makalah yang serupa di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I, 2001, Bank Syari’ah; Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani
Djuwaini, Dimyauddin, 2010, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Belajar
Karim, Ediwarman A., 2013, Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2013
Muhamad, 2000, Sistem & Prosedur Oprasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press
Muslich, Ahmad Wardi, 2013, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah
Muthaher, Osmad, 2012, Akuntansi Perbankan Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu
Widodo, Hertanto, dkk., 2000, Pedoman Akuntansi Syari’at; Panduan Praktis Oprasional Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Bandung: Mizan
Anshori , Abdul Ghofur, 2007, Payung Hukum Perbankan Syariah (UU di
Bidan Perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Bank Indonesia,
Yogyakarta: UII Press
Mannan, M.A., 1997, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa
[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2013), hlm 207
[2] Muhamad, Sistem & Prosedur Oprasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 23
[3] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 57
[4] Abdul Ghofur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah (UU di Bidan
Perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Bank Indonesia, (Yogyakarta: UII
Press, 2007), hlm. 82
[5] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah; Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 102
[6] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010) hal 106-107
[7] Muhammad Syafi’I Antonio, Op.Cit., hlm. 102-103
[8] M.A. Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hlm. 59
[9] M.A. Mannan, Ibid., hlm. 124
[10] Ediwarman A. Karim, Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2013), Cet. 13, hlm. 115
[11] Hertanto Widodo, dkk., Pedoman Akuntansi Syari’at; Panduan Praktis
Oprasional Baitul Mal wat Tamwil (BMT), (Bandung: Mizan, 2000), Cet. 2,
hlm. 49
[12] Ediwarman A. Karim, Op.Cit., hlm. 116
Tidak ada komentar:
Posting Komentar